scroll for more! ⟶
Cinchy Blog / Panduan Lengkap Denda Lalu Lintas di Bali
Panduan Lengkap Denda Lalu Lintas di Bali
Diterbitkan: 15 Jun 2025

By Cinchy Team
Travel Enthusiast

TANGGAL PENJEMPUTAN - TANGGAL PENGEMBALIAN
WAKTU PENJEMPUTAN
-- : -- --
- 09:00 AM
- 09:30 AM
- 10:00 AM
- 10:30 AM
- 11:00 AM
- 11:30 AM
- 12:00 PM
- 12:30 PM
- 01:00 PM
- 01:30 PM
- 02:00 PM
- 02:30 PM
- 03:00 PM
- 03:30 PM
- 04:00 PM
- 04:30 PM
- 05:00 PM
- 05:30 PM
- 06:00 PM
- 06:30 PM
- 07:00 PM
- 07:30 PM
- 08:00 PM
- 08:30 PM
- 09:00 PM
WAKTU PENGEMBALIAN
-- : -- --
- 09:00 AM
- 09:30 AM
- 10:00 AM
- 10:30 AM
- 11:00 AM
- 11:30 AM
- 12:00 PM
- 12:30 PM
- 01:00 PM
- 01:30 PM
- 02:00 PM
- 02:30 PM
- 03:00 PM
- 03:30 PM
- 04:00 PM
- 04:30 PM
- 05:00 PM
- 05:30 PM
- 06:00 PM
- 06:30 PM
- 07:00 PM
- 07:30 PM
- 08:00 PM
- 08:30 PM
- 09:00 PM
DURASI
2 Hari
Menyewa motor adalah salah satu cara terbaik untuk menjelajahi Bali—mulai dari pura-pura di Ubud hingga pantai-pantai di Kuta, Seminyak, Canggu, dan jalan menuju bandara dekat Denpasar.
Namun, perlu diingat bahwa denda lalu lintas di Bali itu nyata, dan bisa mengubah liburan impian Anda menjadi masalah hukum.
Ini panduan lengkap Anda tentang berapa denda lalu lintas di Bali, apa yang terjadi jika Anda mendapat tilang di Bali, dan bagaimana tetap aman serta patuh hukum di jalan.
Denda Lalu Lintas Utama di Bali
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut adalah beberapa pelanggaran paling umum dan sanksi yang mungkin Anda hadapi:
Berkendara tanpa SIM yang sah / berkendara tanpa SIM internasional di Bali: Denda hingga IDR 1.000.000 (sekitar ~$60) dan/atau pidana kurungan hingga 4 bulan (Pasal 281).
Memiliki SIM tetapi gagal menunjukkannya (saat pemeriksaan di jalan atau pos pemeriksaan): Denda IDR 250.000; pidana kurungan 1 bulan (Pasal 288(2)).
Berkendara tanpa STNK atau STNK mati: Denda IDR 500.000; pidana kurungan 2 bulan (Pasal 280).
Tidak memakai helm (bagi pengendara motor): Denda IDR 250.000; pidana kurungan 1 bulan (Pasal 291).
Tidak memakai sabuk pengaman (saat mengendarai mobil): Denda IDR 250.000; pidana kurungan 1 bulan (Pasal 289).
Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda IDR 750.000; pidana kurungan hingga 3 bulan (Pasal 283).
Menerobos lampu merah atau melanggar marka jalan: Denda IDR 500.000; pidana kurungan hingga 2 bulan (Pasal 287).
Mengebut: Didenda berdasarkan pasal yang sama untuk pelanggaran marka jalan (IDR 500.000).
Berkendara dalam pengaruh alkohol: Denda hingga IDR 3.000.000; pidana kurungan 12 bulan (Pasal 311).
Overloading – lebih dari 3 orang di satu motor: Denda IDR 250.000; pidana kurungan 1 bulan (Pasal 292).
Kendaraan tidak layak jalan (lampu rusak, knalpot tidak standar): Denda IDR 250.000–500.000; pidana kurungan hingga 1 bulan (Pasal 285).
Menggunakan plat nomor palsu atau tidak ada: Denda IDR 500.000; pidana kurungan 2 bulan (Pasal 280).
Jika Anda bertanya-tanya apa yang terjadi jika Anda mendapat tilang di Bali, denda-denda ini adalah sanksi yang sesungguhnya—bukan main-main—dan bisa dikeluarkan oleh pihak kepolisian, otoritas, atau melalui kamera ETLE.
Bahkan ekspatriat dan wisatawan pun wajib mengikuti peraturan lalu lintas untuk turis di Bali ini.
Prosedur Hukum untuk Denda

Bali kini menggunakan kombinasi Sistem Tilang, Penegakan Elektronik (ETLE), dan Sistem Poin Demerit untuk menangani pelanggaran.
1. Sistem Tilang
Saat dihentikan oleh polisi karena suatu pelanggaran, Anda biasanya akan diberi salah satu dari dua jenis tilang:
Surat Tilang Biru: Ini berarti Anda mengakui kesalahan. Untuk menyelesaikannya, Anda harus membayar jumlah denda yang tertera di Bank BRI dalam waktu 14 hari. Setelah pembayaran, tunjukkan bukti pembayaran resmi kepada polisi untuk mengambil kembali dokumen yang disita (seperti SIM internasional atau STNK Anda).
Surat Tilang Merah: Jika Anda merasa tidak bersalah atau ingin membantah denda, Anda akan menerima Surat Tilang Merah. Ini berarti Anda harus hadir di pengadilan dalam waktu 14 hari sejak surat panggilan diterima. Perlu diketahui, jika terbukti bersalah, denda seringkali bisa dikurangi.
2. Penegakan Elektronik (ETLE)
Kehadiran kamera Electronic Traffic Enforcement (ETLE) telah secara signifikan memodernisasi penegakan hukum lalu lintas di Bali.
Kamera tetap atau bergerak ini mendeteksi berbagai pelanggaran, termasuk ngebut, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm, menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, dan masalah dengan plat nomor atau marka jalan.
Pelanggaran terdeteksi oleh kamera, yang kemudian menyebabkan surat pemberitahuan dikirimkan kepada pemilik kendaraan.
Anda kemudian harus mengkonfirmasi kesalahan melalui kantor polisi atau situs web resmi. Pembayaran harus dilakukan melalui Bank BRI (BRIVA) dalam waktu 15 hari.
Yang terpenting, tidak membayar denda ETLE akan mengakibatkan pemblokiran perpanjangan STNK kendaraan Anda, yang dapat menimbulkan masalah signifikan, terutama untuk kendaraan sewaan.
3. Sistem Poin Demerit
Indonesia juga menerapkan sistem poin demerit untuk pelanggaran lalu lintas, di mana pengendara dapat mengumpulkan hingga 12 poin per tahun.
Poin dikurangi berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran:
Pelanggaran ringan: 1 poin
Pelanggaran sedang: 3 poin
Pelanggaran berat: 5 poin
Pelanggaran berulang atau serius dapat mengakibatkan pencabutan SIM.
Menyebabkan fatalitas (-12 poin) atau terlibat dalam tabrak lari (pencabutan permanen) akan berakibat pencabutan SIM secara langsung.
Poin-poin ini juga akan muncul dalam catatan kriminal pribadi Anda (SKCK), yang dapat mempengaruhi pekerjaan atau aplikasi visa di masa mendatang.
Implikasi Khusus untuk Wisatawan
Meskipun legalitas dan peraturan berlaku untuk semua orang, wisatawan menghadapi pertimbangan khusus terkait denda lalu lintas di Bali.
1. Risiko Deportasi
Kekhawatiran signifikan bagi wisatawan adalah potensi deportasi.
Pelanggaran lalu lintas, terutama yang serius atau berulang, dapat diartikan sebagai pelanggaran ketentuan visa Anda.
Otoritas Imigrasi di Bali telah mendeportasi warga negara asing karena berbagai alasan, dan pelanggaran lalu lintas yang serius dapat menempatkan Anda dalam risiko.
2. Retribusi Turis
Penting juga untuk diingat tentang Retribusi Turis wajib sebesar IDR 150.000, yang dikumpulkan melalui program Love Bali.
Meskipun bukan denda lalu lintas secara langsung, ini adalah kewajiban finansial bagi wisatawan yang memasuki Bali, yang berkontribusi pada pelestarian budaya dan perlindungan lingkungan.
Cara Menyelesaikan Denda Lalu Lintas Anda
Setelah Anda menerima surat tilang atau notifikasi ETLE untuk denda lalu lintas di Bali, memahami proses pembayaran adalah kunci untuk menghindari penalti lebih lanjut.
1. Transfer Bank (BRIVA)
Metode utama untuk membayar denda lalu lintas di Bali adalah melalui transfer bank, khususnya melalui sistem BRIVA Bank BRI.
Anda akan menerima kode 15 digit pada tilang atau notifikasi Anda. Kode ini penting untuk melakukan pembayaran.
2. Pembayaran ATM/Online
Anda dapat melunasi denda menggunakan ATM atau melalui online banking.
Cari opsi "BRIVA Payment", lalu masukkan kode denda 15 digit dan jumlah denda yang tepat. Pastikan jumlahnya cocok persis untuk menghindari masalah.
3. Bukti Pembayaran
Selalu, selalu simpan bukti pembayaran Anda setidaknya selama 6 bulan.
Ini berfungsi sebagai bukti penting bahwa Anda telah memenuhi kewajiban, terutama jika ada ketidaksesuaian di kemudian hari.
Titik Kamera ETLE (Electronic Traffic Enforcement) di Bali

Agar Anda lebih waspada, berikut adalah beberapa lokasi kamera ETLE tetap yang dikenal di Bali, terutama di area padat seperti Denpasar, Kuta, Seminyak, Canggu, Ubud, dan jalan-jalan utama menuju bandara:
Simpang Teuku Umar – Imam Bonjol (Simpang Buagan), Denpasar.
Jalan Bypass Ngurah Rai – Pulau Serangan, Sanur (depan SPBU Serangan).
Jalan Bypass Ngurah Rai – sebelum toko oleh-oleh Krisna, Kuta.
Bandara Ngurah Rai, Tuban – depan area Base Ops.
Kawasan Bandara Ngurah Rai – Jalan Raya Tuban, Kuta (lampu lalu lintas Tuban/simpang Tuban).
Jalan Bypass Ngurah Rai – Jalan Kampus Unud (arah pintu masuk kampus Universitas Udayana).
Jalan Bypass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan – sebelah barat SPBU Pertamina 54.803.27.
Jalan Bypass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan – sebelah timur SPBU yang sama.
Jalan Denpasar–Gilimanuk, Desa Dangin Tukadaya, Jembrana – satu kamera ditambahkan, sehingga total ETLE di Jembrana menjadi tiga unit.
Kamera-kamera ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk menegakkan denda lalu lintas di Bali dan meningkatkan keselamatan jalan.
Mengetahui lokasinya dapat membantu Anda lebih memperhatikan perilaku berkendara Anda.
Cara Menghindari Denda & Penalti
Mengetahui cara menghindari denda lalu lintas di Bali adalah hal terpenting untuk liburan yang bebas stres. Berikut adalah beberapa tips yang sangat berharga:
Selalu Bawa Dokumen Anda: Ini termasuk SIM internasional Anda yang sah (pastikan ada endorsement untuk motor jika Anda mengendarai motor), paspor Anda, salinan STNK kendaraan Anda, dan bukti asuransi jika berlaku. Simpan dokumen-dokumen ini agar mudah diakses, tetapi di tempat yang aman.
Pakai Helm: Ini adalah aturan keselamatan dan kepatuhan hukum yang tidak bisa ditawar. Selalu pakai helm, dan pastikan penumpang Anda juga memakainya.
Patuhi Peraturan Lalu Lintas: Patuhi batas kecepatan, rambu lalu lintas, dan marka jalan. Jangan menerobos lampu merah.
Jangan Menggunakan Ponsel: Simpan ponsel Anda saat berkendara. Jika Anda perlu menggunakan GPS, pertimbangkan phone holder yang memungkinkan navigasi hands-free.
Jangan Berkendara Sambil Mabuk: Ini adalah aturan universal untuk keselamatan jalan. Penalti untuk mengemudi dalam pengaruh alkohol di Bali sangat berat.
Waspada di Pos Pemeriksaan: Polisi sering melakukan pos pemeriksaan atau pemberhentian di pinggir jalan, terutama di daerah padat turis seperti Kuta, Seminyak, Canggu, dan Ubud. Tetap tenang, bersikap sopan, dan segera tunjukkan dokumen Anda.
Pahami Proses Denda: Jika dihentikan, mintalah tilang resmi (Surat Tilang). Waspadalah terhadap permintaan pembayaran di tempat tanpa tilang yang sah; ini bisa mengindikasikan korupsi atau denda yang tidak adil. Bersikeraslah meminta bukti pembayaran resmi jika Anda harus membayar. Meskipun negosiasi mungkin tampak menggoda dalam beberapa situasi, yang terbaik adalah tetap berpegang pada prosedur resmi untuk menghindari kesalahpahaman atau komplikasi lebih lanjut.
Tetap Terinformasi: Hukum dapat berubah. Perhatikan berita lokal atau pengumuman resmi pemerintah untuk setiap pembaruan peraturan lalu lintas untuk turis di Bali.
Jelajahi Bali Tanpa Khawatir, Sewa Motor Anda dari Cinchy!

Explore Bali with scooter
Siap merasakan keajaiban Bali dengan motor tanpa hambatan? Memilih rental motor yang terpercaya adalah kuncinya.
Cinchy menawarkan cara yang andal, mudah, dan nyaman untuk menjelajahi pulau ini, memungkinkan Anda fokus pada petualangan, bukan pada kekhawatiran.
Motor Kondisi Prima & Aman: Semua motor kami dirawat dengan cermat dan diservis secara berkala, menjamin perjalanan yang aman dan dapat diandalkan sepanjang eksplorasi Anda.
Harga Transparan & Kompetitif:
Daily Rental: Mulai dari IDR 95.000/hari (sekitar US$5.84 atau AU$9) untuk motor matic seperti Honda Scoopy atau Yamaha Fazzio.
Weekly Rental: Paket mingguan mulai dari IDR 560.000 (sekitar US$34.44 atau AU$53.38) untuk model serupa.
Monthly Rental: Mulai dari IDR 1.500.000 (sekitar US$92.24 atau AU$142.97), sangat ideal untuk Anda yang tinggal lebih lama di Bali.
Proses Sewa Mudah & Cepat: Langsung siap berkendara! Cukup sediakan dokumen identifikasi yang diperlukan, dan kami akan memprosesnya dengan cepat.
Siaga 24/7 untuk Anda: Tim dukungan pelanggan kami selalu tersedia sepanjang waktu untuk membantu Anda dengan pertanyaan atau kebutuhan apa pun selama masa sewa.
Layanan Antar & Jemput Nyaman: Nikmati layanan antar dan jemput motor gratis di area perkotaan besar di Bali.
Cinchy mempermudah Anda menemukan motor yang sempurna, dengan pilihan yang disesuaikan dengan preferensi Anda:
Compact (110–125cc): Lincah dan mudah untuk navigasi kota serta eksplorasi perkotaan. Model termasuk Honda Vario, Yamaha Fazzio, dan Honda Scoopy.
Comfort (150–165cc): Dirancang untuk perjalanan jarak jauh yang lebih mulus dan nyaman. Pilih dari Honda PCX atau Yamaha NMAX.
Style: Berkendara dengan gaya dan tampil beda dengan model Vespa ikonik kami.
Sewa motor di Cinchy sekarang untuk eksplorasi Bali dengan mudah dan tak terlupakan!
Siap untuk perjalanan Anda di Bali?
Pesan terlebih dahulu motor anda untuk kenyamanan pikiran. Cinchy menawarkan Pembatalan GRATIS 24 jam.
