

Jl. Plawa No.50, Seminyak, Kec. Kuta, Kabupaten Badung, Bali 80361
CALL US 24/7
(+62-851-7424-6249)
Tersalin!Bantuan & Dukungan
Partner Pembayaran
© 2026 HAK CIPTA CINCHY.
scroll for more! ⟶
Blog
Jawaban singkatnya adalah tidak, Anda tidak bisa secara legal mengendarai motor di Bali hanya dengan SIM India. Anda wajib memiliki SIM India yang masih berlaku dan International Driving Permit (IDP) atau Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM Internasional) untuk bisa mengendarai motor di Bali.
13 Jul 2025 • 6 min