cinchy-logo

Cinchy Blog / Pembongkaran Pantai Bingin, Mengapa Bisa Terjadi?

Pembongkaran Pantai Bingin, Mengapa Bisa Terjadi?

Diterbitkan: 07 Aug 2025

blog-author-cinchy-team.png

By Syahrial Maulana Sudarto

Travel Enthusiast

Bingin Beach Demolition
Book Your Ride in Just 1 Minute!

TANGGAL PENJEMPUTAN - TANGGAL PENGEMBALIAN

WAKTU PENJEMPUTAN

-- : -- --

WAKTU PENGEMBALIAN

-- : -- --

DURASI

7 Hari

Cek Ketersediaan
DAFTAR ISI

Dalam sebuah peristiwa dramatis, pemerintah provinsi Bali memulai pembongkaran Pantai Bingin, merobohkan puluhan bangunan usaha di tebing Pantai Bingin, Uluwatu.

Kontroversi seputar pembongkaran Pantai Bingin ini menyoroti ketegangan penegakan spatial aturan tata ruang, menjaga peraturan lingkungan di Bali, dan melindungi budaya pesisir yang dinamis. 

Sebagai seorang wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, Anda mungkin bertanya-tanya: apa sebenarnya yang terjadi, dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi masa depan Bingin?

Sewa Skuter di Bali, dengan Ketenangan Pikiran

Pemesanan Awal + Asuransi = Berkendara Bebas Khawatir

banner-image-mobile

Gunakan Kode Promo: EARLY5 Diskon 5% dengan memesan 1 bulan sebelumnya

Rasionalisasi Pemerintah Seputar Penegakkan Hukum

Menurut pernyataan resmi, tindakan yang dipimpin oleh Gubernur Bali I Wayan Koster, ini berakar pada suatu keharusan dan legalitas. 

Pihak berwenang provinsi, yang didukung oleh Satpol PP Badung, menegaskan bahwa hampir 48 bangunan—termasuk vila, restoran, warung, dan tangga—dibangun di atas tanah negara tanpa izin yang sah, melanggar peraturan nasional dan daerah seperti:

  • PP No. 8 Tahun 1953 dan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Penguasaan Tanah Negara

  • UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

  • UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai

  • Peraturan Provinsi Bali No. 2 dan 4 Tahun 2023

Gubernur Wayan Koster menekankan bahwa masyarakat harus mematuhi aturan zonasi dan perlindungan pesisir. 

Ia memperingatkan bahwa tanpa penegakan hukum, keindahan alam dan integritas tata ruang Bali akan terancam: "Jika kita biarkan ini terus terjadi, Bali akan rusak."

Perspektif Pemilik Usaha dan Komunitas

Penegakan hukum terkait pembongkaran Pantai Bingin memicu emosional yang intens. 

Lebih dari empat puluh usaha yang telah berdiri selama puluhan tahun—beberapa di antaranya dikelola oleh keluarga sejak tahun 1970-an—dibongkar dalam semalam.

Karyawan menyaksikan dengan berlinang air mata saat tempat kerja mereka dihancurkan; pemesanan tamu dibatalkan, terkadang tanpa pemberitahuan. 

Para pekerja lokal menghadapi perubahan drastis dalam mata pencaharian mereka. 

Karyawan seperti Putu Setya, yang bekerja di sebuah vila di Bingin, menceritakan bagaimana para pekerja beralih menjual makanan ringan, minuman, dan menyewakan payung di pantai hanya untuk bertahan hidup. 

"Kami hidup dari jualan minuman di pantai, mengangkut barang, jualan minuman untuk makan," dan keuntungan harian dibagikan kepada sepuluh staf, kata Putu Setya kepada Kumparan.

credit:-photo-by-chairul-amri-simabur/detikbali

credit: Photo by Chairul Amri Simabur/detikBali

Para pemimpin komunitas, termasuk anggota DPD RI Ni Luh Djelantik, mengakui perlunya penegakan aturan, tetapi mengkritik waktu pelaksanaannya. 

Pada detik.com, beliau mengutarakan: "Kalau hari ini bangunan itu dirubuhkan dan dibongkar, oke kami mengapresiasi. Tapi, izinkan kami bertanya, ke mana kalian (pemerintah) kemarin? Ke mana kalian tiga tahun yang lalu, lima tahun yang lalu?".

Penduduk setempat berargumen bahwa sengketa tanah di Pantai Bingin lebih kompleks daripada sekadar legalitas. 

Mereka menyatakan bahwa mereka beroperasi di bawah norma komunitas adat, izin adat informal, dan telah membayar pajak selama bertahun-tahun.

Dilema Pembangunan Bali

Peristiwa ini mencerminkan ketegangan yang lebih besar dalam model pembangunan Bali. 

Bali diproyeksikan akan menerima lebih dari 6,3 juta pengunjung internasional pada tahun 2025.

Penertiban serupa telah diusulkan di sembilan lokasi pesisir lainnya di seluruh pulau, sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk menertibkan struktur pariwisata yang "ilegal" dan memperkuat peraturan tata ruang sejalan dengan Visi Pembangunan Bali 100 Tahun.

Bupati Badung Adi Arnawa menjelaskan bahwa tujuannya adalah untuk mempromosikan pariwisata yang tidak hanya bervolume tinggi tetapi juga berkualitas tinggi—berkelanjutan secara lingkungan, menghormati budaya, dan diatur dengan baik. 

Ia mengatakan fokusnya bergeser dari ekspansi cepat ke pelestarian jangka panjang area pesisir seperti Bingin.

Namun, para kritikus mempertanyakan apakah penertiban ini bersifat selektif. 

Laporan dari para peselancar dan media internasional, termasuk Surfer dan Guardian, memperingatkan bahwa pembongkaran ini mungkin membuka jalan bagi pembangunan mewah atau beach club, yang mengancam keaslian dan warisan selancar yang membuat Bingin terkenal di dunia.

Dampak dan Masa Depan Bingin

credit:-instagram-@travelinghawks-

credit: Instagram @travelinghawks

Segera setelah kejadian, pihak berwenang—termasuk Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung—mulai mendaftarkan pekerja yang kehilangan pekerjaan dan menawarkan bantuan. 

Sebuah posko telah didirikan di Desa Pecatu untuk mengumpulkan data dan memberikan bantuan, memastikan karyawan yang terdampak memiliki akses ke panduan hukum dan keuangan.

Proses hukum juga sedang berlangsung. Para pemilik, termasuk warga Australia dan lokal, telah menyewa pengacara untuk menantang pemerintah di pengadilan. 

Beberapa berargumen bahwa bisnis mereka sudah ada sebelum zonasi formal, bahwa mereka beroperasi secara legal di bawah norma adat, dan berhak atas kompensasi atau hak untuk tetap beroperasi (grandfathering).

Melihat ke depan, para pemimpin Bali telah menyusun rencana awal untuk masa depan lokasi tersebut. 

Setelah dibersihkan, pihak berwenang membayangkan zona pesisir yang lebih terintegrasi dengan lingkungan—mungkin area hijau yang dilindungi, atau jalur akses wisatawan yang diatur ulang secara cermat agar sesuai dengan environmental regulations in Bali dan peraturan zonasi. 

Rencana ini bertujuan untuk melestarikan semangat tempat itu sambil memastikan kejelasan hukum dan keberlanjutan.

Baca Juga:

25 Tempat Wisata di Bali untuk Liburan Tak Terlupakan

18 Kegiatan Wisata di Bali yang Seru dan Berkesan

Pantai Melasti Bali: Keindahan, Rute, Aktivitas, dan Harga Tiket

Pantai Legian Bali, Objek Wisata yang Tak Pernah Sepi

Rahasia Keindahan Pantai Batu Belig yang Belum Banyak Diketahui

Pantai Seminyak Bali: Spot Sunset & Hiburan Malam Terbaik

Sumber: Kumparan, detik.com, Surfer, The Guardian, ABC NEWS, Daily Telegraph.

Siap untuk perjalanan Anda di Bali?

Pesan terlebih dahulu motor anda untuk kenyamanan pikiran. Cinchy menawarkan Pembatalan GRATIS 24 jam.

© 2024 HAK CIPTA CINCHY.
Syarat dan Ketentuan
logo-whatsapp-cinchy.life-rental-bali-motor
1